Puskesmas Tersana Menuju BLUD

Latar Belakang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terlepas dari peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Daerah) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Hal ini disebabkan kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara Negara dewasa ini dirasa belum memuaskan masyarakat, contohnya,
  1. dalam memberikan pelayanan tidak cepat namun terjadi prosedur yang berbelit-belit (kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah?, bukannya kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit?);
  2. adanya diskriminasi pelayanan, kalau masyarakat yang bersangkutan mempunyai jabatan atau uang, akan cepat dilayani, akan tetapi kalau masyarakat biasa (miskin) entar dulu;
  3. biaya tidak transparan, katanya gratis tetapi kenyataan di lapangan masih harus bayar, membayarnyapun tidak ada standarnya;
  4. adanya budaya kerja aparatur yang belum baik, hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa kalau sudah jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kerja tidak kerja gajinya sama;
  5. waktu penyelesaian pemberian pelayanan yang tidak jelas, katanya kalau mengurus KTP dapat selesai dua hari, kenyatan di lapangan bisa sampai dua minggu;
  6. banyaknya praktek pungutan liar, ini yang sampai saat ini masih susah di tanggulangi, alasannya klasik “ gaji” kurang, yang menjadi pertanyyan apa iya gaji kurang? Apakah bisa dijamin remunerasinya tinggi pungli tidak ada?
Kondisi tersebut memberikan citra negative terhadap penyelenggara pelayanan di mata masyarakat. Sehingga akan berdampak pada rendahnya daya saing bangsa dan juga pertumbuhan ekonomi nasional, kenapa? Karena investor tidak mau lagi menanamkan modalnya di Indonesia, belum-belum sudah dipalak sehingga mengakibatkan biaya tinggi. Akibatnya banyak yang lari ke Negara lain seperti Vietnam, Singapura dan lain-lainnya.
Seperti kita ketahui, ada tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  1. Public goods, yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang operasionalnya seluruhnya dengan APBD, sifatnya tidak mencari keuntungan (non profit);
  2. Quasi Public Goods, yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit); dan
  3. Private Goods, yaitu lembaga milik pemerintah daerah yang biaya operasionalnya seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan (seperti BUMD, Perusahaan daerah) dan bersifat mencari keuntungan (profit oriented).
Konsep pendanaan ke depan bagi perangkat daerah yang bersifat quasi public goods, adalah lembaga tersebut diberi kemudahan dalam pengelolaan keuangannya, khususnya yang berasal dari jasa layanan, dengan konsekuensi lambat laun pendanaan yang bersumber dari APBD presentasenya semakin dikurangi. Sehingga diharapkan dikemudian hari bisa mandiri.
Alokasi anggaran berasal dari APBD yang selama ini dipergunakan untuk membiayai perangkat daerah tersebut dialihkan untuk membiayai perangkat daerah yang bersifat public goods, misal untuk pembangunan sekolahan, menambah kesejahteraan guru (kaitannya dengan mencerdaskan kehidupan bangsa), membangun jalan, irigasi (kaitannya dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat). Sehingga ke depan APBD hanya fokus untuk digunakan pada pelayanan masyarakat yang bersifat public goods.

Komentar

Postingan populer dari blog ini