Puskesmas Tersana Menuju BLUD
Latar Belakang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terlepas dari peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Daerah) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini disebabkan kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara Negara dewasa ini dirasa belum memuaskan masyarakat, contohnya, dalam memberikan pelayanan tidak cepat namun terjadi prosedur yang berbelit-belit (kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah?, bukannya kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit?); adanya diskriminasi pelayanan, kalau masyarakat yang bersangkutan mempunyai jabatan atau uang, akan cepat dilayani, akan tetapi kalau masyarakat biasa (miskin) entar dulu; biaya tidak transparan, katanya gratis tetapi kenyataan di lapangan masih harus bayar, membayarnyapun tidak ada standarnya; adanya buda...